Pelaksanaan Sidang Skripsi Program Studi Teknik Kimia Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021
Pelaksanaan Sidang Skripsi Program Studi Teknik Kimia Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021
Skripsi adalah karya ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Dan untuk menguji kebenaran materi skripsi tersebut perlu diadakan sidang skripsi atau sidang komprehensif. Mahasiswa yang boleh mengikuti sidang skripsi ini adalah mahasiswa yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Selain itu mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh mata kuliah sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh. Sidang skripsi sendiri mempunyai arti adalah upaya untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memahami dan mengembangkan materi-materi perkuliahan yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi, dengan cara mempresentasikan skripsi mahasiswa di depan dosen penguji. Hal ini dilakukan untuk menentukan sudah layakkah mereka menyandang gelar sarjana teknik (ST). Sedangkan tujuan dilaksanakan sidang skripsi atau sidang komprehensif adalah menilai wawasan, kemampuan dan kedalaman akademik mahasiswa, menilai kemampuan penalaran dan analisis mahasiswa dan menilai kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan teori-teori yang sesuai dengan disiplin keilmuan program studi.
Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2021 Fakultas Teknik Program Studi Teknik Kimia melaksanakan sidang skripsi bertempat di Aula Fakultas Teknik Gedung D Lantai 1 Universitas PGRI Palembang. yang diikuti oleh Enam (6) orang peserta. Berikut nama-nama mahasiswa yang mengikuti sidang skripsi : 1. Imas Ayu Putri, 2. Fran Sinatra, 3. Masitho Mega Maharani, 4. Tegar Arazzaq, 5. Ade Ifandi, 6. M. Ajie Akbar. Nama-nama dosen penguji : 1. Dr. Ir. Muhammad Bakrie, M.T., 2. Muhrinsyah Fatimura, S.T., M.T., 3. Aan Sefentry, S.T., M.T., 4. Nurlela, M.T., 5. Rully Masriatini, S.T., M.T., 6. Husnah, S.T., M.T.
Setelah melalui beberapa sesi sidang skripsi, mahasiswa yang telah melaksanakan sidang skripsi dan dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti yudisium.