Blog

Sidang Skripsi Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas PGRI Palembang Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024

kompre elektro 20Jan2024 23
Berita

Sidang Skripsi Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas PGRI Palembang Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024

Skripsi adalah karya ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Untuk menguji kebenaran materi skripsi tersebut perlu diadakan sidang skripsi atau sidang komprehensif, tidak hanya menguji kemampuan akademis mereka tetapi juga mengasah keterampilan presentasi dan komunikasi yang esensial dalam karir mereka di dunia teknik sipil. Mahasiswa yang boleh mengikuti sidang skripsi ini adalah mahasiswa yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, selain itu mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang harus ditempuh dalam perkuliahan.

Pelaksanaan sidang komprehensif pada program studi Teknik Elektro merupakan salah satu tahap dalam membentuk mahasiswa menjadi handal dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi professional yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi dunia kerja di bidang teknik elektro.

Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik pada hari Sabtu (20/01/2024), melaksanakan sidang komprehensif di Aula Fakultas Teknik Gedung D Lantai 2 Universitas PGRI Palembang yang diikuti oleh 2 (dua) peserta yaitu : 1.Merry Dhani Anitasari, 2. Wisnu Whardana. Dengan tim penguji yang terdiri dari : 1. Emidiana, S.T., M.T., 2. Abdul Azis, S.T., M.T., 3. Ir. Saleh Al Amin, M.T., 4. Irine Kartika P, S.T., M.T., 5. Yudi Irwansi, S.T., M.T.

Tujuan dilaksanakan sidang skripsi atau sidang komprehensif  adalah menilai wawasan, kemampuan dan kedalaman akademik mahasiswa, menilai kemampuan penalaran dan analisis mahasiswa dan menilai kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan teori-teori yang sesuai dalam bidang teknik sipil secara menyeluruh. Setelah melalui beberapa sesi sidang skripsi, mahasiswa yang telah melaksanakan sidang skripsi dan dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti yudisium.